karakter anggota 3P; pembolos, pemboros, provokator (Versi ICW). Sifat rekruitmen mahal ongkos tapi miskin kualitas SDM-nya. Itulah sekelumit kecil profil parlemen Indonesia.
Masih banyak gambaran lain yang muncul dan merupakan suara-suara yang berasal langsung dari konstutuenya. Modus korupsi mencakup 11 kiat; mulai dari bantuan perjalanan, bantuan kegiatan, hubungan baik, perawatan kesahatan, bantuan apresiasi, bantuan uji kelayakan dan kepatutan, bantuan penempatan pegawai, pemangku kepentingan, pembuatan RUU dan bantuan apresiasi (Versi Ichsanudin Noersy).
Masih banyak gambaran lain yang muncul dan merupakan suara-suara yang berasal langsung dari konstutuenya. Modus korupsi mencakup 11 kiat; mulai dari bantuan perjalanan, bantuan kegiatan, hubungan baik, perawatan kesahatan, bantuan apresiasi, bantuan uji kelayakan dan kepatutan, bantuan penempatan pegawai, pemangku kepentingan, pembuatan RUU dan bantuan apresiasi (Versi Ichsanudin Noersy).
Dosa-dosa parlemen mencakup; korupsi (uang, waktu, tanggungjawab), Kolusi (dengan pengusaha swasta, BUMN, dan kepala daerah), nepotisme (keluarga senayan), tindak asusila, produk hukum (UU komprador untuk asing dan cenderung tidak memihak rakyat).
Masih banyak lagi, khusus untuk korupsi menurut Adnan topan dari ICW, meskipun yang tertangkap tangan kian banyak, sebenarnya masih banyak anggota DPR yang belum terkena. Karena hampir pada semua lini baik konteks pengawasan, penganggaran dan legislasinya semua rawan korupsi.
Transparancy international Indonesia pernah ‘manghargai’ parlemen Indonesia sebagai lembaga paling korup dua tahun berturut-turut (2007 - 2008).
Tambahan lagi terkait citra parlemen Indonesia. “parlemen adalah pusat kebejadan dan kebobrokan” pendapat Ali Muchtar Ngabalin Juli 2008.